BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering
dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan
yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut
agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam
dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini
menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata
lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya, dan hal tersebut merupakan
tindakan yang paling hina bagi makhluk Allah yang kemulyaannya sangat tinggi
daripada makhluk ciptaan Allah yang lain.
Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya
untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan merusak atau menjadi
mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melakukan
hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas terjangkit
oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu adalah
tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal. Bab ini begitu menarik untuk
dibahas karena banyak dalil dan dasar-dasar agama yang melarang perbuatan keji
tersebut. Bab ini juga sagat penting bagi kita kaum muda yang sangat rentan
untuk terjerumus kedalam kemaksiatan ini.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang di atas maka kami menarik beberapa rumusan
masalah.
1) Apa yang dimaksud dengan zina?
2) Apa dasar penetapan zina?
3) Apa saja bahaya zina ?
4) Bagaimana hukuman zina?
5) Apa Hikmah diharamkannya
zina?
1.3 Tujuan Pembahasan
1) Pengertian tentang zina.
2) Mengetauhi dasar-dasar
dilarangnya zina.
3) Penjelasan mengenai bahaya
zina.
4) Hukuman bagi pelaku zina.
5) Mengetauhi hikmah di
haramkannya zina.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Zina
Zina adalah persentuhan dua alat kelamin dari jenis
yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan dan tidak
juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran).
Suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila memenuhi
2 unsur:
• Terjadi persetubuhan antara dua orang yang berbeda
jenis kelaminnya
• Adanya unsur kesengajaan dan tanpa unsur paksaan.
Perbuatan yang tidak
mengandung dua unsur diatas tidak dikatakan zina. Misalnya jika ada dua orang
yang berbeda kelaminnya bermesraan, berciuman atau berpelukan, belum dapat
dikatakan zina. Sehingga perbuatan tersebut tidak menjadikan pelakunya dijatuhi
hukuman had, berupa dera bagi yang belum menikah, dan hukuman rajam bagi yang
sudah menikah. Tetapi hukuman bagi orang yang bermesraan tersebut adalah
hukuman ta’zir yang bersifat edukatif.
Demikian pula dengan
inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor untuk memperoleh keturunan juga
tidak dapat dikatakan zina. Sebab tidak terjadi persetubuhan (bertemunya
kelamin pria dan wanita). Namun Mahmud Syalthut menganggap inseminasi buatan
sebagai zina. Sebab terjadi percampuran nasab dan pencemaran kelamin, padahal
Islam sangat menjaga kesucian kelamin, dan kemurnian nasab.2
Persetubuhan yang dilakukan karena unsur ketidak sengajaan juga tidak
termasuk zina. Misalnya seseorang melakukan persetubuhan dengan wanita yang dia
kira istrinya, tapi ternyata bukan. Demikian pula jika persetubuhan dilakukan
dengan unsur pemaksaan (perkosaan), maka yang dapat dikatakan zina adalah yang
memperkosa, dan yang diperkosa tidak disebut zina.
An Nur
(ayat 2)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ
فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Ayat di atas menyebutkan yaitu perempuan pezina
yang gadis dan laki-laki pezina yang masih jejaka, yakni yang keduanya pernah
menikah, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan,
jika kesalahan terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya. Laksanakanlah ketentuan
ini dengan sungguh-sungguh dan janganlah kamu dicegah oleh belas kasih yang melimpah
kepada keduanya dalam menjatuhkan ketetapan agama Allah sehingga kamu
mengabaikan ketentuan ini. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat,
pasti kamu melaksanakan ketentuan ini karena konsekuensi keimanan adalah
melaksanakan ketetapan Allah dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka berdua
disaksikan oleh sekumpulan, yakni sedikitnya tiga atau empat dari orang-orang
munkar agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi semua pihak yang melihat dan
mendengarnya.
Ayat tersebut menggunakan kata az-zaini dan az-zaniyah
yakni menggunakan patron kata yang mengandung makna kemantapan kelakukan itu
pada yang bersangkutan. Tentu saja kemantapan tersebut, tidak mereka peroleh
kecuali setelah berzina berulang-ulang tersebut. Nah, apakah jika demikian,
seorang baru dijatuhi hukuman yang disebut ayat ini, bila ia berulang-ulang
melakukan perzinahan?
Mayoritas ulama berpendapat tidak, yakni siapa pun
yang ditemukan berzina atau mengaku berzina, dengan memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan agama-walau baru sekali-maka ia dijatuhi hukuman tersebut. Nah, jika
demikian, mengapa ayat di atas menggunakan patron kata tersebut?
Ketika menafsirkan Q.S al Maidah (5) : 38 yang
menggunakan patron yang sama untuk menunjuk pria dan wanita yang mencuri
(pencuri), penulis antara lain mengemukakan bahwa jawaban pertanyaan di atas
antara lain ditemukan dalam memahami sifat Allah al-Ghaffar yakni Yang Maha
Pengampun. Imam Ghazali menjelaskan bahwa al Ghaffar adalah yang menampakkan
keindahan dan menutupi keburukan. Dosa-dosa tulisnya adalah bagian dari
sejumlah keburukan yang ditutupi-Nya dengan jalan tidak menampakkannya di dunia
serta mengenyampingkan siksanya di akhirat.Orang lain yang tidak mengetahui
bahwa Allah selama ini menutup kesalahan yang bersangkutan menduga bahwa ia baru
sekali mencuri tetap pada hakikatnya telah berulang-ulang kali dan dari sini
ayat di atas menamai mereka pencuri.
Dalam satu
riwayat dikemukakan bahwa ada seseorang tertangkap basah mencuri tetapi
bersumpah berkali-kali bahwa baru kali itu dia mencuri. Sayyidina Ali tetap
memerintahkan memotong tangannya, sambi menyatakan Allah tidak mempermalukan
seseorang yang baru sekali melakukan dosa. Setelah sanksi hukum dilaksanakan,
beliau menggugah hati si pencuri dan bertanya kepadanya “telah berapa kali
engkau mencuri? Si pencuri menjawab; telah berkali-kali’
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi
dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan.
·
Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah).
·
Pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak
memiliki pasangan sah.
2.2 Dasar-dasar
dilarangnya zina
An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
An-nisa’
ayat 15
وَ اللاَّتي يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.
An- nisa’
ayat 25
25. Dan
barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman,
dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu
adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah
mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang
patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan
bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan
apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan
perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah
bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan
zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.(An-nisa’:25)
Al-isra’ ayat 32
32. Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk. (Al-isra’:32)
An-nuur ayat 4
Hukum menuduh wanita yang
baik-baik berzina
4. Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-nuur :4)
Al-azhab
ayat 32
32. Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian
tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu
tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang
yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah
perkataan yang baik, (Al-azhab :32)
An-nuur
ayat 25
25. Di hari itu, Allah akan memberi mereka
balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah
yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang
sebenarnya). (An-nuur:25)
2.3 Bahaya
zina
Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan
bahaya zina:
·
Dalam
zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni
berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, buruk
keperibadian, dan hilangnya rasa cemburu.
·
Zina
membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat
diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
·
Menjadikan
wajah pelakunya muram dan gelap.
·
Membuat
hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
·
Menjadikan
pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah
merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
·
Akan
menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah
maupun sesama manusia.
·
Tumbuhnya
sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
·
Pezina
akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
·
Zina
mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati
yang bersih melalui mulut atau badannya.
·
Kesempitan
hati dan dada selalu dirasakan para pezina.
·
Perzinaan
menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua,
pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan.
·
Zina
menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga
membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh
keluarganya.
·
Kehinaan
yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran.
Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan
benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan
membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah
melakukannya.
·
Jika
wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan
kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak
berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan
perselingkuhan sehingga hamil dan
membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam
keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari
siapa dia sebenarnya.
·
Perzinaan
akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut
hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
·
Zina
dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita
dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
·
Perzinaan
sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di
mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan
orang lain.
·
Perzinaan
menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit
lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
Perzinaan
adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh
Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara
terang-terangan.
2.4 Cara Pelaksanaan Hukum
Sumber hukum yang pertama dalam Islam ialah al-Qur’an.
Dengan demikian sudahlah ada patokan hukum dengan adanya 2 pada surat An nur
ini. Tetapi belumlah cukup berpegang pada bunyi ayat saja, melainkan hendaklah
diperhatikan pula betapa caranya rasul Allah melaksanakan hukum.
Sebab itu maka ‘sunnah Rasulullah” adalah sumber hukum
yang kedua. Menurut rasul Allah saw; yang melakukan zina itu dibagi atas dua
tingkat, yaitu yang mendapat hukum sangat berat dan yang dijatuhi hukuman berat
yang mendapat hukum sangat berat ialah orang muhshan.
Meskipun pelemparan dengan batu itu tidak tersebut
dalam ayat, dia menjadi hujjah (alasan), karena demikianlah telah dilakukan
oleh Rasulullah saw dan menjalankan hukum ini diterima dan perawi-perawi yang
dapat dipercaya, yaitu Abu Bakar, Umar, Ali Jahir bin Abdullah, Abu Said al
Khudari, Abu Hurairah, Zayid bin Khalid Buraidah Al Aslami. Semuanya
sahabat-sahabat yang besar-besar dan ternama.
Hukuman ini pernah dilakukan oleh rasul Allah saw
kepada seorang sahabat yang bernama Ma’iz, yang datang sendiri mengakui terus
terang kepada Nabi bahwa dia telah bersalah berbuat zina. Dia sendiri yang
minta dihukum. Berkali-kali Nabi saw mencoba meringankan soal ini,
sehingga beliau berkata; ‘mungkin baru engkau pegang-pegang saja, mungkin tidak
sampai engkau setubuhi, dan sebagainya, tetapi Ma’iz berkata juga terus-terang
bahwa dia memang telah berzina, bahwa dia memang telah melanggar larangan
Tuhan, dan belumlah dia merasa ringan dari pukulan dan pukulan batin sebelum
dia dihukum. Maka atas permintaannya sendirilah dia dirajam, sampai mati.
Kejadian itu pula hal demikian pada dua orang wanita,
seorang dari suku Bani Lukham dan seorang lagi dari persukuan Bani Ghamid,
datang pula mengaku dihadapan Nabi bahwa mereka telah terlanjur berzina.
Seorang di antaranya sedang hamil dari perzinahan itu. Sebagai Ma’iz kedua
perempuan itu rupanya merasa tekanan batin yang amat sangat sebelum hukuman itu
dijalankan atas diri mereka, sehingga dijalankan pula hukuman rajam itu, hukum
tersebut baru dijalankan setelah anaknya lahir dan besar, lepas dari menyusui.
Itu pun perempuan itu sendiri juga yang datang melaporkan diri.
Berdasarkan hukum Islam,
hukuman bagi pelaku zina adalah hukuman had. Namun hukuman ini dibedakan antara
pelaku zina yang belum menikah dan yang sudah menikah.
·
Pelaku zina yang belum menikah hukumannya adalah
didera/dipukul dengan tongkat, tangan atau benda tumpul lainnya sebanyak 100
kali. Hukuman dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera. Oleh
karena itu disarankan pukulan/dera tidak hanya pada satu bagian saja, melainkan
pada berbagai bagian tubuh, kecuali bagian vita dan rawan.
·
Pelaku zina yang sudah menikah hukumannya adalah
dirajam sampai mati. Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum)
dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina
dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina
dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam.” (H.R. Muslim).
2.4 Hikmah diharamkannya zina
Zina merupakan sumber
kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah
diharamkannya adalah :
1.
Memelihara
dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya
tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
2.
Menjaga
dari jatuhnya harga diri dan juga kehormatan keluarga.
3.
Menjaga
tertib dan terjaganya urusan rumah tangga.
4.
Timbulnya
rasa kasih sayang dari anak hasil perkawinan yang sah.
5.
Terjaganya
akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat martabat manusia dihadapan sesama
dan dihadapan sang kholik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Zina adalah segala persetubuhan diluar
nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak
dapat disahkan dengan kedua belah pihak atau tidak suka misal pihak yang
seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
2.
Perempuan dan laki-laki yang tidak
muhshan, misalnya perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang
belum beristri dilakukan hukuman sebagai tersebut dalam ayat, yaitu dipukul
cambuk, atau dengan rotan 100 kali, dihadapan khayalak ramai kaum muslim, dan
orang atau laki dan perempuan yang terbentang. Orang-orang yang tidak patut
berzina, karena hidupnya berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga
pandangan umum sudah menganggap dia tidak patut berbuat demikian. Yaitu
keduanya baligh, berakal, lagi merdeka dan laki-lakinya beristri dan
perempuannya ada bersuami dihubungkan keberatan dari suaminya atau istrinya
yang sah itu. Hukumannya ialah dirajam, yaitu diikat dan dibawa ketengah
kumpulan orang ramai, lalu dilempari dengan batu sampai mati.
3.2 Saran / Kritik
Kami sepenuhnya menyadari akan kekurangan makalah ini, dengan penuh
kerendahan hati, kami menanti kritik/saran yang bersifat membangun guna
memperbaiki makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Modul
Aqidah Akhlak kelas IX semester ganjil tahun ajaran 2011-2012 mengenai perilaku
tercela zina
·
Modul Fiqih
kelas IX semester ganjil tahun ajaran 2011-2012 tentang hukum Zina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar